1. Pencurian Identitas (Identity Theft)
Penjelasan: Pelaku mencuri data pribadi—seperti nama, foto, NIK, atau bahkan akun media sosial—untuk menyamar dan melakukan penipuan atau penyalahgunaan akun.
Mengapa berbahaya: Bisa digunakan untuk pembukaan akun palsu, pengajuan pinjaman, atau bahkan menjebak orang lain.
Penjelasan: Pelaku menyebarkan tautan palsu yang menyerupai login resmi (misalnya Facebook, Instagram), dengan tujuan mencuri kredensial seperti username dan password.
Ciri-ciri: Pesan mengaku dari pihak resmi, mengandung link, dan meminta login.
Ilustrasi: Gambar penyerangan phishing pada perangkat seluler/gadget.
3. Cyberbullying (Perundungan Daring)
Penjelasan: Melakukan intimidasi, pelecehan, hinaan, atau ancaman berkelanjutan melalui komentar, chat, atau unggahan publik.
Dampak: Korban bisa stres, depresi, atau bahkan mengalami gangguan mental.
Ilustrasi: Orang yang menerima pesan kasar atau ujaran kebencian.
4. Penipuan Online (Online Scam)
Penjelasan: Pembuatan akun toko palsu, giveaway bohong, atau modus promosi menarik agar korban mentransfer uang atau memberikan informasi pribadi.
Contoh: Akun jualan kosmetik tapi tidak mengirimkan barang setelah pembayaran.
Ilustrasi: Karakter yang mengambil data atau memasang jebakan via ponsel.
5. Penyebaran Hoaks, Ujaran Kebencian, & Deepfakes
Penjelasan: Hoaks & hate speech: Sebaran informasi salah atau menyerang individu/kelompok berdasarkan agama, ras, atau ideologi.
Deepfakes: Konten audio, video, atau foto yang diubah menggunakan AI, misalnya membuat akun media sosial palsu dengan wajah non‑nyata untuk propaganda atau ujaran kebencian .
Dampak: Bisa memicu konflik, diskriminasi, bahkan kekerasan sosial.
Comments
Post a Comment